Drag

Selamat datang di website Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kab. Ketapang

Senin - Jumat 08.00 - 16.00

Tel.

053432702

Alamat

Jl. Jend. Sudirman No.9, Tengah, Kec. Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat 78813
Image
  • 24
  • 23 April 2026

Respon Cepat Dinas PUTR Terhadap Pelanggaran Bangunan Di Atas Saluran Air"

Bidang Cipta Karya dan Bidang Sumber Daya Air Dinas PUTR merespon laporan masyarakat yang disampaikan melalui medsos mengenai Bangunan di atas saluran/ drainase dengan meninjau langsung ke lapangan.
Mendirikan bangunan di atas saluran air umumnya dilarang karena melanggar aturan tata ruang, fungsi drainase, dan berpotensi menyebabkan banjir. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk bangunan di atas saluran hampir mustahil diterbitkan kecuali untuk jembatan akses yang diizinkan otoritas terkait. Bangunan liar di atas saluran air berisiko dibongkar paksa tanpa kompensasi.
Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2008 dan aturan terkait melarang keras pendirian bangunan di atas saluran irigasi, sungai, drainase, atau bantaran air karena mengganggu fungsi fasilitas publik.
* Risiko Pembongkaran: Bangunan yang berdiri di atas saluran, baik permanen maupun semi-permanen (dapur/kamar mandi), sering menjadi target penertiban (pembongkaran).
* Persyaratan PBG: PBG menekankan pada kesesuaian teknis dan tata ruang. Saluran air termasuk aset publik (fasilitas sosial/fasilitas umum), sehingga tidak diperuntukkan bagi bangunan pribadi.

2022 - 2026 ©Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kab. Ketapang
Diskominfo Kab. Ketapang