Drag

Selamat datang di website Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang

Senin - Jumat 08.00 - 16.00

Alamat

Jl. Jend. Sudirman No.9, Tengah, Kec. Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat 78813
FAQ’s

Pertanyaan sering diajukan Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang

Apa Yang Perlu Saya Siapkan Sebelum Mengajukan Permohonan PBG ?

Sebelum mengajukan permohonan PBG, pemohon harus memiliki dokumen prasyarat yang terdiri dari Dokumen Lingkungan dan Dokumen Izin Pemanfaatan Ruang

Apa Itu KKPR? (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)

KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) adalah kesesuaian antara rencana pemanfaatan ruang dengan zona peruntukannya.

Untuk kegiatan berusaha, KKPR menjadi dasar bagi aktivitas yang memerlukan Perizinan Berusaha sebagai legalitas agar pelaku usaha dapat menjalankan usahanya secara sah.

Dasar Hukum Penyelengaraan SIMBG

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023: Tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, melakukan reformasi total perizinan bangunan gedung.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021: Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, menghapus IMB secara definitif dan menetapkan instrumen PBG serta SLF.
3. Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bangunan Gedung
4. Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
5. Peraturan Bupati Ketapang No.93 Tahun 2024 Tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
6. Peraturan Bupati Ketapang Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Ketapang Tahun 2023-2042

Alur Pengajuan PBG - SLF

PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG (PBG)
1. Permohonan PBG oleh pemohon
2. Pengecekan Kelengkapan Dokumen Oleh Operator Dinas Teknis (1 Hari Kerja)
3. Penugasan TPA/TPT & Penjadwalan Konsultasi oleh Pengawas Dinas Teknis (1 Hari Kerja)
4. Pelaksanaan Konsultasi oleh TPA/TPT (1 hari kerja)
5. Penginputan Hasil Konsultasi oleh Pengawas Dinas Teknis (1 Hari Kerja)
6. Perhitungan Nilai Retribusi oleh Pengawas Dinas Teknis (1 Hari Kerja)
7. Verifikasi Dokumen PBG oleh Kepala Dinas Teknis (1 Hari Kerja)

SERTIFIKAT LAIK FUNGSI (SLF) BANGUNAN BARU
1. Penugasan Penilik oleh Pengawas Dinas Teknis (1 Hari Kerja)
2. Pembayaran Retribusi Oleh Pemohon (1 Hari Kerja)
3. Unggah Jadwal Inspeksi oleh Penilik (1 Hari Kerja)
4. Pelaksanaan Inspeksi oleh Penilik (1 Hari Kerja)
5. Penginputan Hasil Inspeksi oleh Penilik (1 Hari Kerja)

Jika :
1. Hasil Inspeksi Selesai
2. Unggah Dokumen Akhir dari Pemohon (1 Hari Kerja)

Jika :
1. Hasil Inspeksi Ditolak
2. Proses Pembekuan Tahap I oleh Kepala Dinas Teknis (1 Hari Kerja)

Alur Pengajuan SLF

SERTIFIKAT LAIK FUNGSI (SLF) EXISTING
1. Permohonan SLF Existing oleh Pemohon
2. Pengecekan Kelengkapan Dokumen oleh Operator Dinas Teknis (1 Hari Kerja)
3. Penugasan TPT oleh Pengawasan Dinas Teknis (1 Hari Kerja)
4. Pelaksanaan Verifikasi oleh TPT dan Penginputan Hasil Verifikasi oleh Pengawas Dinas Teknis (1 Hari Kerja)

JIKA HASIL VERIFIKASI : BANGUNAN TIDAK LAYAK
1. Permohonan Ditolak (dikembalikan kepemohon)

JIKA HASIL VERIFIKASI : SUDAH MEMILIKI IMB/PBG
1. Notifikasi SK SLF Terbit
2. Verifikasi Dokumen SLF oleh Kepala Dinas Teknis (1 Hari Kerja)
3. Cetak SK SLF oleh Pemohon

JIKA HASIL VERIFIKASI : PERBAIKAN DATA
1. Perbaikan Data Oleh Pemohon (3 Hari Kerja)
2. Verifikasi Data TPT oleh Pengawas Dinas Teknis (1 Hari Kerja)
3. Verifikasi Dokumen SLF oleh Kepala Dinas Teknis (1 Hari Kerja)
4. Cetak SK SLF oleh Pemohon

JIKA HASIL VERIFIKASI : MEMILIKI IMB/PBG TAPI BERUBAH
1. Perhitungan Nilai Retribusi oleh Pengawas Dinas Teknis (1 Hari Kerja)
2. Verifikasi Dokumen PBG oleh Kepala Dinas Teknis (1 Hari Kerja)

JIKA HASIL VERIFIKASI : BELUM IMB/PBG
1. Perhitungan Nilai Retribusi oleh Pengawas Dinas Teknis (1 Hari Kerja)
2. Verifikasi Dokumen PBG oleh Kepala Dinas Teknis (1 Hari Kerja)

2022 - 2026 ©Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang
Diskominfo Kab. Ketapang